Kamis, 23 Oktober 2014

Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam



SISTEM EKONOMI DAN FISKAL
PEMERINTAHAN AL-KHULAFA AR-RASYIDUN


A.     Sistem Ekonomi dan Fiskal Pemerintahan Khalifah Abu Bakar Al-Shiddiq
Abu Bakar As-Shiddiq adalah khalifah pertama setelah nabi Muhammad SAW. Banyak permasalahan yang terjadi pada zaman khalifahannya seperti memberantas kelompok murtad, nabi palsu dan pembangkang zakat.
Dalam pemerintahannya Abu Bakar As-shiddiq melaksanakan kebijakan ekonomi seperti yang telah dipraktikan Rasulullah Saw. Ia sangat memerhatikan keakuratan penghitungan zakat, sehingga tidak terjadi kelebihan atau kekurangan pembayarannya.
Dalam mendistribusikan harta Baitul Mal tersebut, Abu Bakar menerapkan prinsip kesamarataan, yakni memberikan jumlah yang sama kepada semua sahabat Rasulullah Saw dan tidak membeda-bedakan antara sahabat yang terlebih dahulu memeluk Islam dengan sahabat yang kemudian, antara hamba dengan orang merdeka, dan antara pria dengan wanita.
Selama masa pemerintahan Abu Bakar Al-Shiddiq, harta Baitul Mal tidak pernah menumpuk dalam jangka waktu yang lama karena langsung didistribusikan kepada seluruh kaum Muslimin. Kebijakan tersebut berimplikasi pada peningkatan aggregat demand dan aggregat supply yang pada akhirnya akan menaikkan total pendapatan nasional, disamping memperkecil jurang pemisah antara orang-orang yang kaya dengan yang miskin.

B.   Sistem Ekonomi dan Fiskal Pemerintahan Khalifah Umar ibn Al-Khattab
            Umar bin Khatab adalah khalifah kedua setelah khalifah Abu Bakar Al-Shiddiq. Pada pemerintahannya perluasan daerah terjadi dengan cepat. Sehingga pengaturan administrasi negara mencontohi Persia. Ia juga membentuk jawatan kepolisian dan jawatan tenaga kerja.
1.    Pendirian Lembaga Baitul Mal
Semakin meluasnya wilayah kekuasaan Islam, pendapatan negara mengalami peningkatan yang sangat signifikan. Hal ini memerlukan perhatian khusus untuk mengelolanya agar dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien. Setelah melakukan musyawarah dengan para pemuka sahabat, Khalifah Umar ibn Al-Khattab mengambil keputusan untuk tidak menghabiskan harta Baitul Mal sekaligus, tetapi dikeluarkan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan yang ada, bahkan diantaranya disediakan dana cadangan.
2.    Kepemilikan Tanah
Pada masa Rasulullah Saw., jumlah kharaj yang dibayar masih sangat terbatas sehingga tidak diperlukan suatu sistem administrasi yang terperinci. Selama pemerintahan Khalifah Umar, wilayah kekuasan Islam semakin luas seiring dengan banyaknya daerah-daerah yang berhasil ditaklukkan. Dalam memperlakukan tanah-tanah taklukan, Khalifah Umar tidak membagi-bagikannya kepada kaum Muslimin, tetapi membiarkan tanah tersebut tetap berada pada pemiliknya dengan syarat membayar kharj dan jizyah.
3.    Zakat
           
Pada masa Rasulullah Saw., jumlah kuda di Arab masih sangat sedikit, terutama kuda yang dimiliki oleh kaum Muslim karena digunakan untuk kebutuhan pribadi dan jihad. Karena zakat dibebankan terhadap barang-barang yang memiliki produktivitas maka seorang budak atau seekor kuda yang dimiliki kaum Muslimin ketika itu tidak dikenakan zakat.
4.    Ushr
            Sebelum Islam datang, setiap suku yang tinggal di pedesaan biasa membayar pajak jual-beli. Besarnya adalah sepuluh persen dari nilai barang atau satu dirham untuk setiap transaksi. Tetapi setelah Islam datang, nabi mengambil inisiatif untuk mendorong usaha perdagangan dengan menghapus biaya masuk antar provinsi yang masuk dalam wilayah kekuasaan dan masuk dalam perjanjian yang ditandatangani olehnya bersama dengan suku-suku yang tunduk kepada kekuasaannya.
5.    Sedekah dari Non-Muslim
Tidak ada ahli kitab yang membayar sedekah atas ternaknya kecuali orang kristen Bani Taghlib yang keseluruhan kekayaannya terdiri dari hewan ternak. Mereka membayar dua kali lipat dari yang dibayar kaum Muslim. Umar mengenakan jizyah kepada mereka, tetapi mereka terlalu gengsi sehingga menolak membayar jizyah dan malah membayar sedekah. Walaupun demikian, kaum Muslim sepakat bahwa yang didapat dari bani Taghlib tidak untuk dibelanjakan seperti halnya kharaj karena sedekah tersebut merupakan pengganti pajak.
6.    Mata Uang
Pada masa nabi dan sepanjang masa pemerintahan al-Khulafa ar-Rasyidun, koin mata uang asing dengan berbagai bobot telah dikenal dijazirah Arab, seperti dinar, sebuah koin emas, dan dirham, sebuah koin perak.
7.    Klasifikasi dan Alokasi Pendapatan Negara
Kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan pendapatan negara adalah mendistribusikan seluruh pendapatan yang diterima. Kebijakan tersebut mengalami perubahan pada masa Umar. Pada masa pemerintahannya, Khalifah Umar ibn Al-Khattab mengklasifikasi pendapatan negara menjadi empat bagian, yaitu:
a.  Pendapatan zakat dan ‘ushr.
b.  Pendapatan khums dan sedekah.
c.  Pendapatan kharaj, fai, jizyah, ‘ush, (pajak perdagangan), sewa tanah.
d.  Pendapatan lain-lain.
8.    Pengeluaran
            Di antara alokasi pengeluaran dari harta Baitul Mal tersebut, dana pensiun merupakan pengeluaran negara yang paling penting. Prioritas berikutnya adalah dana pertahanan negara dan dana pembangunan.
Dana pensiun ditetapkan untuk mereka yang akan dan pernah bergabung dalam kemiliteran. Dana ini juga meliputi upah yang dibayarkan kepada para pegawai sipil. Sistem administrasi dana pensiun dan rangsum dikelola dengan baik. Dalam setahun, dana pensiun dibayarkan dua kali, sedangkan pemberian rangsum dilakukan secara bulanan.
Seperti yang dilakukan oleh Rasulullah Saw., Khalifah Umar menetapkan bahwa negara bertanggung jawab melunasi utang orang-orang yang menderita pailit atau jatuh miskin, membayar tebusan para tahanan Muslim, membayar diyat orang-orang tertentu, serta membayar biaya perjalanan para delegasi dan tukar menukar hadiah dengan negara lain. Dalam perkembangan berikutnya, setelah kondisi Baitul Mal dianggap cukup kuat, ia menambahkan beberap pengeluaran lain dan memasukkan ke dalam daftar kewajiban negara, seperti memberi pinjaman untuk perdagangan dan konsumsi.

C.   Sistem Ekonomi dan Fiskal Pemerintahan Khalifah Utsman ibn Affan
            Pada masa pemerintahan yang berlangsung selama 12 tahun, Khalifah Utsman ibn Affan berhasil melakukan ekspansi ke wilayah Armenia, Tunisia, Cyprus, Rhodes, dan bagian yang tersisa dari Persia, Transoxania, dan Tabaristan. Ia juga berhasil menumpas pemberontakan di daerah Khurasan dan Iskandariah.
Enam tahun pertama masa pemerintahan Khalifah Utsman ibn Affan melakukan penataan baru dengan mengikuti kebijakan Umar ibn Al-Khattab. Dalam rangka pengembangan sumber daya alam, ia melakukan pembuatan saluran air, pembangunan jalan-jalan, pembentukan organisasi kepolisian secara permanen untuk mengamankan jalur perdagangan, dan membentuk armada laut kaum Muslimin dibawah komando Muawiyah, hingga berhasil membangun supremasi kelautannya di wilayah Mediterania.
Dalam hal pengelolaan zakat, Khalifah Utsman ibn Affan mendelegasikan kewenangan menaksir harta yang dizakati kepada para pemiliknya masing-masing. Hal ini dilakukan untuk mengamankan zakat dari berbagai gangguan dan masalah dalam pemeriksaan kekayaan yang tidak jelas oleh beberapa oknum pengumpul zakat.
            Memasuki enam tahun kedua masa pemerintahan Utsman ibn Affan, tidak terdapat perubahan situasi ekonomi yang cukup signifikan. Berbagai kebijakan Khalifah Utsman ibn Affan yang banyak menguntungkan keluarganya telah menimbulkan benih kekecewaan yang mendalam pada sebagian besar kaum Muslimin. Akibatnya pada masa ini, pemerintahannya lebih banyak diwarnai kekacauan politik yang berakhir dengan terbunuhnya sang Khalifah.

D.   Sistem Ekonomi dan Fiskal Pemerintahan Khalifah Ali bin Abi Thalib
            Setelah diangkat menjadi Khalifah keempat, Ali ibn Abi Thalib langsung mengambil beberapa tindakan, seperti memberhentikan para pejabat yang korup, membuka kembali lahan perkebunan yang telah diberikan kepada orang-orang kesayangan Utsman, dan mendistribusikan pendapatan pajak tahunan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Umar ibn Al-Khattab.
Khalifah Ali ibn Abi Thalib hanya memerintah selama enam tahun tetapi selalu diwarnai dengan ketidakstabilan kehidupan politik. Berbagai kebijakan tegas yang diterapkannya menimbulkan api permusuhan.
Prinsip utama dari pemerataan distribusi uang rakyat telah diperkenalkan pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib. Sistem distribusi setiap pekan sekali untuk pertama kalinya diadopsi. Hari kamis adalah hari pendistribusian atau hari pembayaran. Pada hari itu, semua penghitungan diselesaikan dan pada hari sabtu dimulai penghitungan baru.
            Pada masa Khalifah Ali bin Abi Thalib, alokasi pengeluaran kurang lebih masih tetap sama sebagaimana halnya pada masa pemerintahan Khalifah Umar.  Khalifah Ali memiliki konsep yang jelas tentang pemerintahan, administrasi umum dan masalah-masalah yang berkaitan dengannya. Konsep ini dijelaskan dalam suratnya yang terkenal yang ditujukan kepada Malik Ashter bin Harist. Surat yang panjang tersebut singkatnya adalah menggambarkan kebijakan Khalifah Ali bin Abi Thalib yang ternyata konsep-konsepnya tersebut dikutip secara luas dalam administrasi publik.