Selasa, 04 Juni 2013

“Restorasi Pemikiran Syariah”


*  Sukuk adalah dokumen, sertifikat, bukti kepemilikan.
*  Sukuk negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah.
* Tujuan penerbitan sukuk negara adalah pembiayaan APBN termaksud membiayai pembangunan proyek.
*  Manfaat penerbitan sukuk negara adalah memperluas basis investor (dasar hukum UU no.19/2008 tentang SBSN).
*  Underlying assets :
1.    Barang milik negara
2.    Proyek-proyek pemerintah
3.    Jasa haji
Penerbit SBSN dapat dilaksanakan secara langsung oleh pemrintah atau melalui perusaha penerbit (pasal 6 UU no.19/2008)
Untuk menjamin kesesuaian sukuk negara dengan prinsip syariah penerbitan sukuk negara memerlukan fatwa dan pernyataan kesesuaian syariah (opini) dan dewan syariah nasional-majelis ulama Indonesia.
*        Keuntungan berinvestasi pada sukuk negara ritel yaitu SALAM
Syar’i
Aman
Likuid
Adil
Menguntungkan

Tantangan sukuk negara :
a.    Kompleksitas struktur sukuk
b.    Ketersediaan underlying assets
c.    Keterbatasan pengetahuan publik terhadap sukuk

*  Peluang sukuk negara :
a.    Perkembangan institusi keuangan syariah yang pesat.
b.    Tingginya demood atas instrumen keuangan syariah.
c.    Basis investor sukuk yang lebih luas mencakup syariah dan konvesional.
Sumber Ibu Tanti