* Sukuk adalah dokumen, sertifikat, bukti
kepemilikan.
* Sukuk negara adalah surat berharga negara
yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah.
* Tujuan penerbitan sukuk negara adalah
pembiayaan APBN termaksud membiayai pembangunan proyek.
* Manfaat penerbitan sukuk negara adalah
memperluas basis investor (dasar hukum UU no.19/2008 tentang SBSN).
* Underlying assets :
1. Barang milik negara
2. Proyek-proyek pemerintah
3. Jasa haji
Penerbit SBSN dapat
dilaksanakan secara langsung oleh pemrintah atau melalui perusaha penerbit
(pasal 6 UU no.19/2008)
Untuk menjamin kesesuaian sukuk negara dengan prinsip syariah
penerbitan sukuk negara memerlukan fatwa dan pernyataan kesesuaian syariah
(opini) dan dewan syariah nasional-majelis ulama Indonesia.
*
Keuntungan
berinvestasi pada sukuk negara ritel yaitu SALAM
Syar’i
Aman
Likuid
Adil
Menguntungkan
* Tantangan sukuk negara :
a. Kompleksitas struktur sukuk
b. Ketersediaan underlying assets
c. Keterbatasan pengetahuan publik terhadap
sukuk
* Peluang sukuk negara :
a. Perkembangan institusi keuangan syariah
yang pesat.
b. Tingginya demood atas instrumen keuangan
syariah.
c. Basis investor sukuk yang lebih luas
mencakup syariah dan konvesional.
Sumber
Ibu Tanti
0 komentar:
Posting Komentar