Selasa, 21 Mei 2013

Perencanaan Keuangan dan Produk Bank Syariah



Makalah Manajemen Perbankan
Topik : Arus Penerapan Keuangan Bank Syari’ah
Perencanaan Keuangan dan Produk Bank Syariah



BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Bank Islam atau di Indonesia disebut dengan Bank Syari’ah adalah institusi keuangan yang menjalankan usaha dengan tujuan menerapkan prinsip ekonomi dan keuangan Islam pada era perbankan. Bank Islam menggunakan tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Hadist.
Bank Islam sama seperti bank konvesional adalah organisasi yang bertujuan mencari keuntungan. Hanya saja, bank Islam melarang riba atau aktivitas bisnis yang tidak sesuai dengan prinsip Syariah. Aktivitas Bank Islam didasarkan pada prinsip membeli dan menjual aset.
Untuk mencapai suatu tujuan atau hasil, sebuah perusahaan atau seseorang harus mempunyai suatu perencanaan. Di dalam bidang keuangan misalnya, untuk mencapai tujuan keuangan itu diperlukan adanya perencanaan keuangan. Dimana perencanaan keuangan adalah proses pencapaian tujuan hidup atau tujuan keuangan seseorang atau perusahaan melalui manajemen keuangan secara terencana.

BAB II
PEMBAHASAN
Bank Islam atau di Indonesia disebut dengan Bank Syari’ah merupakan lembaga keuangan yang berfungsi memperlancar mekanisme ekonomi di sektor riil melalui aktivitas kegiatan usaha (investasi, jual beli, atau lainnya) berdasarkan prinsip syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan nilai-nilai syari’ah yang bersifat makro maupun mikro.
Nilai-nilai makro yang dimaksud adalah keadilan, maslahah, sistem zakat, bebas dari bunga (riba), bebas dari kegiatan spekulatif yang nonproduktif seperti perjudian (maysir), bebas dari hal-hal yang rusak atau tidak sah (bathil), dan penggunaan uang sebagai alat tukar. Sementara itu, nilai-nilai mikro yang harus dimiliki oleh pelaku perbankan adalah sifat-sifat mulia yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw yaitu shiddiq, amanah, tabligh, dan fathonah.
Selain itu, dimensi keberhasilan bank syariah meliputi keberhasilan dunia dan akhirat (long term oriented) yang sangat memerhatikan keberhasilan sumber, kebenaran proses, dan kemanfaatan hasil.
Konsep Operasi
Seperti telah disebutkan di atas, bank syariah adalah lembaga keuangan yang berfungsi memperlancar mekanisme ekonomi di sektor riil melalui aktivitas investasi atau jual beli, serta memberikan pelayanan jasa simpanan atau perbankan bagi para nasabah. Mekanisme kerja bank syariah adalah sebagai berikut; Bank syariah melakukan kegiatan pengumpulan dana dari nasabah melalui deposito atau investasi maupun titipan giro dan tabungan. Dana yang terkumpul kemudian di investasikan pada dunia usaha melalui investasi sendiri (non bagi hasil/trade financing) dan investasi pihak lain (bagi hasil/investment financing). Ketika ada hasil (keuntungan), maka bagian keuntungan untuk bank dibagi kembali antara bank dan nasabah pendanaan. Disamping itu, bank syariah dapat memberikan berbagai jasa perbankan kepada nasabahnya.
Secara teori bank syariah menggunakan konsep two tier mudharaba (mudharabah dua tingkat), yaitu bank syariah berfungsi beroperasi sebagai institusi intermediasi investasi yang menggunakan akad mudharabah pada kegiatan pendanaan (pasiva) maupun pembiayaan (aktiva). Dalam pendanaan bank syariah bertindak sebagai pengusaha atau mudharib, sedangkan dalam pembiayaan bertindak sbagai pemilik dana atau shahibul maal. Selain itu, bank syariah juga dapat bertindak sebagai agen investasi yang mempertemukan pemilik dana dan pengusaha.
Produk Operasional Bank Syari’ah di Indonesia
Pada sistem operasi bank syari’ah, pemilik dana menanamkan uangnya dibank tidak dengan motif mendapatkan bunga, tapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil. Dana nasabah tersebut kemudian disalurkan kepada mereka yang membutuhkan (misalnya modal usaha), dengan perjanjian pembagian keuntungan sesuai kesepakatan.
Secara garis besar pengembangan produk bank syari’ah dikelompokkan menjadi 3 kelompok, yaitu :
1.      Produk Penghimpunan Dana
2.      Produk Penyaluran Dana
3.      Produk Jasa
Produk Pendanaan
            Produk-produk pendanaan bank syariah ditujukan untuk mobilitas dan investasi tabungan untuk pembangunan perekonomian dengan cara yang adil sehingga keuntungan yang adil dapat dijamin bagi semua pihak. Tujuan mobilisasi dana merupakan hal penting karena Islam secara tegas mengutuk penimbunan tabungan dan menuntut penggunaan sumber dana secara produktif dalam rangka mencapai tujuan sosial ekonomi Islam. Dalam hal ini, bank syariah melakukannya tidak dengan prinsip bunga (riba), melainkan dengan prinsip-prinsip yang sesuai dengan syariah Islam, terutama wadi’ah (titipan), qardh (pinjaman), mudharabah (bagi hasil), dan ijarah.
Produk-produk pendanaan bank syariah mempunyai empat jenis yang berbeda, yaitu :
1.      Giro, dengan prinsip wadi’ah atau qardh
2.      Tabungan, dengan prinsip wadi’ah, qardh, atau mudharabah
3.      Deposito/Investasi, dengan prinsip mudharabah
4.      Obligasi/sukuk, dengan prinsip mudharabah, ijarah, dll.
Produk Jasa Perbankan
            Produk-produk jasa perbankan dengan pola lainnya pada umumnya menggunakan akad-akad tabarru’ yang dimaksud tidak untuk mencari keuntungan, tetapi dimaksud sebagai fasilitas pelayanan kepada nasabah dalam melakukan transaksi perbankan. Oleh karena itu bank sebagai penyedia jasa hanya membebani biaya administrasi. Jasa perbankan golongan ini yang bukan termaksud akad tabarru’ adalah akad sharaf yang merupakan akad pertukaran uang dengan uang dan ujr yang merupakan bagian dari ijarah (sewa) yang dimaksudkan untuk mendapatkan upah (ujroh) atau fee.
Bank Islam sama seperti bank konvesional adalah organisasi yang bertujuan mencari keuntungan. Hanya saja, bank Islam melarang riba atau aktivitas bisnis yang tidak sesuai dengan prinsip Syariah. Aktivitas Bank Islam didasarkan pada prinsip membeli dan menjual aset.
Untuk menghindari pengoprasian bank dengan sistem bunga, Islam memperkenalkan prinsip-prinsip muamalah Islam. Dengan kata lain, Bank Syariah lahir sebagai salah satu solusi alternatif terhadap persoalan pertentangan antara bunga bank dengan riba. Dengan demikian, kerinduan umat Islam Indonesia yang ingin melepaskan diri dari persoalan riba telah mendapat jawaban dengan lahirnya bank Islam. Bank Islam lahir di Indonesia yang gencarnya pada sekitar tahun 90-an atau tepatnya setelah ada Undang-Undang No.7 tahun 1992, yang direvisi dengan Undang-Undang Perbankan No.10 tahun 1998, dalam bentuk sebuah bank yang beroperasinya dengan sistem bagi hasil.
Perbedaan prinsip manajemen antara bank Islam dan bank konvesional dalam mengharmoniskan kepentingan penyandang dana, pemegang saham, dan pemakaian dana :
- Pada bank konvesional, kepentingan penyandang dana adalah diperolehnya imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diperolehnya penyebaran (informasi) yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan perbedaan minat). Di lain pihak kepentingan pemakai dana adalah biaya yang lebih murah berupa tingkat bunga yang rendah. Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan tersebut sulit diharmoniskan.
- Pada bank Islam kepentingan penyandang dana, pemegang saham, dan pemakaian dana dapat diharmoniskan karena dengan sistem bagi hasil kepentingan ketiga pihak tersebut pararel yaitu memperoleh imbalan bagi hasil sesuai dengan keadaan yang benar-benar terjadi. Untuk itu manajemen bank akan berusaha mengoptimalkan keuntungan pemakaian dana.
Definisi Perencanaan Keuangan
Untuk mencapai suatu tujuan atau hasil, sebuah perusahaan atau seseorang harus mempunyai suatu perencanaan. Di dalam bidang keuangan misalnya, untuk mencapai tujuan keuangan itu diperlukan adanya perencanaan keuangan. Dimana perencanaan keuangan adalah proses pencapaian tujuan hidup atau tujuan keuangan seseorang atau perusahaan melalui manajemen keuangan secara terencana.
Konsep Uang dalam Islam
a.       Pengertian Uang
Berdasarkan fungsi atau tujuan penggunaannya, uang secara umum didefinisikan sebagai berikut :
·         Menurut kamus besar bahasa Indonesia, uang adalah alat penukar atau standar pengukuran nilai yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara berupa kertas, emas, perak, atau logam lain yang dicetak dengan bentuk dan gambar tertentu.
·         Menurut Samuelson, uang adalah media pertukaran modern dan satuan standar untuk menetapkan harga dan utang.
·         Uang adalah bagian pokok dari harta kekayaan.
b.      Dalam fiqih Islam biasa digunakan istilah nuqud atau tsaman untuk mengekspresikan uang. Defiinisi nuqud dalam islam, antara lain:
·         Nuqud adalah semua hal yang digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi, baik Dinar emas, Dirham perak, maupun Fulus tembaga.
·         Nuqud adalah segala sesuatu yang diterima secara umum sebagai media pertukaran dan pengukur nilai yang boleh terbuat dari bahan jenis apapun.
·         Nuqud adalah satuan standar harga barang dan nilai jasa pelayanan dan upah yang diterima sebagai alat pembayaran.
c.       Uang dalam sistem Ekonomi Islam
Dalam sejarah kegiatan ekonomi Islam, pentingnya keberadaan uang ditegaskan oleh pendapat Rasulullah SAW yang menganjurkan dan menyebutkan bahwa perdagangan yang lebih baik (adil) adalah perdagangan yang menggunakan media uang (dinar atau dirham), bukan pertukaran barang (barter) yang dapat menimbulkan riba ketika terjadi pertukaran barang sejenis atau berbeda mutu.
Penetapan dana dapat dilakukan dalam bentuk pembiayaan berakad jual beli maupun syarikah (musyarakah dan mudharabah). Jika pembiayaan berakad jual beli, maka bank akan mendapatkan marjin keuntungan. Pembagiannya tidak begitu rumit, namun jika pembiayaan berkaitan dengan akad syarikah (musyarakah dan mudharabah) maka pembiayaan ini membutuhkan perhitungan-perhitungan yang cukup rumit.
Perbedaan Perencanaan Keuangan antara Bank Konvensional dengan Bank Syariah
Pada dasarnya, perbedaan perencanaan keuangan antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada penggunaan instrumen dan unsur-unsur keuangan yang ada didalamnya. Dimana pada prinsipnya bank syariah memiliki nilai dan prinsip syariah. Sesuai dengan apa yang ada di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, yakni terbebas dari unsur MAGHRIB (Maisir, Gharar, dan Riba).
Perlakuan Perencanaan Keuangan pada Bank Syariah
Pada dasarnya perencanaan keuangan di bank syariah merupakan bagian dari manajemen keuangan bank secara umum. Dimana, pada perencanaan keuangan bank syariah terdapat asas dan prinsip syariah dalam perlakuan pada arus kas, manajemen sumber dana, manajemen penggunaan dana.
1.      Arus kas adalah arus masuk dan arus keluar kas. Berdasarkan pengertian tersebut dapat diketahui bahwa arus kas merupakan jumlah kas yang mengalir masuk dan keluar dari suatu perusahaan dalam suatu periode tertentu. Dengan kata lain, arus kas adalah perubahan yang terjadi dalam jumlah kas perusahaan selama suatu periode tertentu.Arus kas perusahaan tercermin dalam laporan perubahan posisi keuangan yang berbasis kas yaitu laporan arus kas. Informasi yang diberikan berupa informasi penerimaan kas dan pengeluaran kas suatu perusahaan pada suatu periode tertentu. Laporan arus kas dibuat untuk mengetahui sumber kas yang diperoleh dan pengalokasian kas selama satu periode kegiatan perusahaan. Tujuan utama dari laporan arus kas adalah memberikan informasi yang relevan mengenai pemasukan dan pengeluaran kas perusahaan baik rutin maupun tidak rutin selama satu periode. Makin besar jumlah kas yang ada dalam perusahaan berarti perusahaan mempunyai resiko yang lebih kecil untuk tidak dapat memenuhi kewajiban finansialnya. Tetapi hal ini tidak berarti perusahaan harus mempertahankan persediaan kas dalam jumlah yang besar karena semakin besar kas maka semakin banyak uang yang menganggur.
Perusahaan yang mampu menghasilkan kas yang cukup dari aktivita soperasinya kemungkinan besar memiliki kondisi keuangan yang sehat karena tidak tergantung pada sumber pembiayaan dari luar perusahaan. Perusahaanyang memiliki kondisi keuangan yang sehat akan mampu bertahan hidup dan memenuhi kewajiban-kewajiban pada saat jatuh tempo.
2.      Manajemen Sumber Dana Sumber dana yang terlihat pada sisi pasiva neraca atau yang disebut dengan manajemen pasiva (liability management) adalah suatu proses dimana bank berusaha mengembangkan sumber-sumber dana yang nontradisional melalui pinjaman di pasar uang atau dengan menerbitkan instrumen utang untuk digunakan secara menguntukan terutama untuk memenuhi alokasi yang produktif. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung.
Keberhasilan bank dalam menghimpun dana atau mobilisasi dana sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
a.       Kepercayaan masyarakat pada suatu bank akan memengaruhi kemampuan bank dalam menghimpun dana masyarakat, yang terlihat dari kinerja, kapabilitas, integritas serta kredibilitas manajemen bank.
b.      Ekspektasi, yaitu prakiraan pendapatan yang akan diterima nasabah dibandingkan dengan alternatif investasi lainnya dengan tingkat risiko yang sama.
c.       Keamanan, yaitu jaminan oleh bank atas dana nasabah.
d.      Ketepatan waktu pengembalian simpanan nasabah harus selalu tepat waktu.
e.       Pelayanan yang cepat, akurat, dan fleksibel.
f.       Pengelolaan dana bank yang hati-hati.
Secara garis besar, sumber dana dapat diperoleh dari:
a.       Dana Masyarakat (Dana Pihak Ketiga) adalah dana yang diperoleh dari masyarakat dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing. Pada sebagian besaratau setiap bank, dana masyarakat ini umumnya merupakan dana terbesar yang dimiliki. Dimana hal ini sesuai dengan fungsi bank yaitu sebagai penghimpun dana. Berdasarkan prinsip tersebut Bank syariah dapat menarik Dana Pihak Ketiga (DPK) atau masyarakat dalam bentuk:
·         Titipan (wadiah) simpanan yang dijamin keamanan dan pengembaliannya (guaranteed deposit) tetapi tanpa memperoleh imbalan atau keuntungan. Menurut Sri Nurhayati dan Wasilah (2008), wadiah adalah akad penitipan dari pihakyang mempunyai uang atau barang kepada pihak yang menerima titipan dengan catatan kapanpun titipan diambil pihak penerima titipan wajib menyerahkan kembali uang dan barang titipan tersebut dan yang dititipi menjadi penjamin pengembalian barang titipan.
·         Partisipasi modal berbagi hasil dan berbagi resiko (nonguaranteed account untuk investasi umum (generalinvestment account/ mudharabah mutlaqah) dimana bank akan membayar bagian keuntungan secara proporsional dengan porofolio yang didanai dengan modal tersebut.
·         Investasi khusus (special investment account atau mudharabah muqayyadah) dimana bank bertindak sebagai manajer investasi untuk memperoleh fee. Jadi bank tidak ikut berinvestasi sedangkan investor sepenuhnya mengambil resiko atas investasi.
b.      Dana Pinjaman (Dana Pihak Kedua) adalah dana yang diperoleh dari pihak luar bank (dalam rupiah dan atau valuta asing) yang biasa disebut dengan dana pihak kedua yaitu dana yang berasal dari pihak yang memberikan pinjaman kepada bank.
Dana pinjaman ini diterima dari bank lain (dalam dan atau luar negeri), Bank Indonesia, lembaga keuangan (dalam dan atau luar negeri), serta pihak lain dengan kewajiban pembayaran kembali berdasarkan persyaratan perjanjian pinjaman.
c.       Dana Sendiri (Dana Pihak Kesatu) berasal dari pemilik ataupun pemegang saham. Pada dasarnya, setiap bank akan selalu berusaha untuk meningkatkan jumlah dana sendiri. Kemampuan setiap bank untuk meningkatkan modal akan tercermin dari besarnya Capital Adequacy Ratio bank tersebut. Hal ini merupakan suatu ukuran tingkat kemampuan dan kesehatan suatu bank yang kemudian akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank.

3.      Manajemen Penggunaan dana pada dasarnya penggunaan dana dibagi menjadi dua macam, yaitu:
a.       Aktiva yang Tidak Menghasilkan (non earning assets) Merupakan penempatan dana oleh bank dalam aset yang tidak menghasilkan keuntungan secara finansial, akan tetapi penempatan itu harus dilakukan untuk memenuhi kewajiban kepada nasabah. Terdiri dari :
·         Primary Reserve : Kas, saldo Giro di BI (GWM)
·         Penanaman dalam Aktiva Tetap: Aktiva tetap dan Inventaris Kantor, persediaan barang cetakan.
b.      Aktiva yang Menghasilkan (earning assets)
Merupakan penempatan dana oleh bank dalam aset yang menghasilkan pendapatan untuk menutup biaya-biaya yang dikeluarkan oleh bank. Dari aktiva inilah bank mengharapkan adanya selisih (margin) keuntungan dari kegiatan funding dan lending. Terdiri dari :
·         Secondary reserve (earning reserve): SBPU, SBI, commercialpaper, dll.
·         Pinjaman yg diberikan (kredit).
·         Investasi dana jangka panjang (Penyertaan).



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Bank Islam atau di Indonesia disebut dengan Bank Syari’ah adalah institusi keuangan yang menjalankan usaha dengan tujuan menerapkan prinsip ekonomi dan keuangan Islam pada era perbankan. Bank Islam menggunakan tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Hadist.
Bank Islam atau di Indonesia disebut dengan Bank Syari’ah merupakan lembaga keuangan yang berfungsi memperlancar mekanisme ekonomi di sektor riil melalui aktivitas kegiatan usaha (investasi, jual beli, atau lainnya) berdasarkan prinsip syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan nilai-nilai syari’ah yang bersifat makro maupun mikro.
Seperti telah disebutkan di atas, bank syariah adalah lembaga keuangan yang berfungsi memperlancar mekanisme ekonomi di sektor riil melalui aktivitas investasi atau jual beli, serta memberikan pelayanan jasa simpanan atau perbankan bagi para nasabah. Mekanisme kerja bank syariah adalah sebagai berikut; Bank syariah melakukan kegiatan pengumpulan dana dari nasabah melalui deposito atau investasi maupun titipan giro dan tabungan. Dana yang terkumpul kemudian di investasikan pada dunia usaha melalui investasi sendiri (non bagi hasil/trade financing) dan investasi pihak lain (bagi hasil/investment financing). Ketika ada hasil (keuntungan), maka bagian keuntungan untuk bank dibagi kembali antara bank dan nasabah pendanaan. Disamping itu, bank syariah dapat memberikan berbagai jasa perbankan kepada nasabahnya
Pada dasarnya, perbedaan perencanaan keuangan antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada penggunaan instrumen dan unsur-unsur keuangan yang ada didalamnya. Dimana pada prinsipnya bank syariah memiliki nilai dan prinsip syariah. Sesuai dengan apa yang ada di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, yakni terbebas dari unsur MAGHRIB (Maisir, Gharar, dan Riba).
Pada dasarnya perencanaan keuangan di bank syariah merupakan bagian dari manajemen keuangan bank secara umum. Dimana, pada perencanaan keuangan bank syariah terdapat asas dan prinsip syariah dalam perlakuan pada arus kas, manajemen sumber dana, manajemen penggunaan dana.
Secara garis besar, sumber dana dapat diperoleh dari:
a.       Dana Sendiri (Dana Pihak Kesatu)
b.      Dana Pinjaman (Dana Pihak Kedua)
c.       Dana Masyarakat (Dana Pihak Ketiga)


DAFTAR PUSTAKA
Mudrajad Kuncoro, Manajemen Bank Syari’ah, Yogyakarta: UPP YKPN, 2002.
Karnaen A perwataatmadja, Muh Syafi’i Antonio, Apa dan bagaimana bank Islam, Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa, 1992.
Ascarya, Akad & Produk Bank Syariah, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007.
Arviyan Arifin, Veithzal Rivai, Islamic Banking: sebuah teori, konsep, dan aplikasi, Jakarta: Bumi Aksara, 2010.

2 komentar:

Unknown mengatakan...

Apakah Anda membutuhkan pinjaman untuk akhir perayaan tahun? Pinjaman untuk ekspansi bisnis? Pinjaman untuk investasi baru? Pinjaman untuk melunasi utang jangka panjang dan tagihan. Cari lagi, Dianarobertloanfirm, dalam hubungannya dengan (PNC) grup jasa keuangan (PNC), menawarkan pinjaman berbunga rendah, non agunan. Kami di sini untuk menempatkan dan akhir, kemiskinan dan pengangguran, karena setiap orang memiliki / potensi sendiri. Hubungi kami hari ini dan Anda akan menjadi salah satu pelanggan kami yang terhormat. Email: info @ dianarobertloan@accountant.com.or dianarobertloanfirm @ gmail.com Terima kasih.

Solusi Cepat Kaya mengatakan...

,,.,KISAH NYATA , , , ,
Aslamu alaikum wr wb..Allahu Akbar, Allahu akbar, Allahu akbar
Bismillahirrahamaninrahim,,senang sekali saya bisa menulis dan berbagi kepada teman2 melalui room ini, sebelumnya dulu saya adalah seorang pengusaha dibidang property rumah tangga dan mencapai kesuksesan yang luar biasa, mobil rumah dan fasilitas lain sudah saya miliki, namun namanya cobaan saya sangat percaya kepada semua orang, hingga suaatu saat saya ditipu dengan teman saya sendiri dan membawa semua yng saya punya, akhirnya saya menaggung utang ke pelanggan saya totalnya 470 juta dan di bank totalnya 800 juta , saya stress dan hamper bunuh diri anak saya 2 orng masih sekolah di smp dan sma, istri saya pergi entah kemana dan meninggalkan saya dan anakanaknya ditengah tagihan utang yg menumpuk, demi makan sehari hari saya terpaksa jual nasi bungkus keliling dan kue, ditengah himpitan ekonomi seperti ini saya bertemu dengan seorang teman dan bercerita kepadanya, Alhamdulilah beliau memberikan saran kepada saya, dulu katanya dia juga seperti saya stelah bergabung dengan KI JAMBRONG hidupnya kembali sukses, awalnya saya ragu dan tidak percaya tapi selama satu minggu saya berpikir dan melihat langsung hasilnya, saya akhirnya bergabung dan menghubungi KI jambrong di No 0853-1712-1219. Semua petunjuk AKI saya ikuti dan hanya 3 hari Astagfirullahallazim, Alhamdulilah Demi AllAH dan anak saya, akhirnya 5M yang saya minta benar benar ada di tangan saya, semua utang saya lunas dan sisanya buat modal usaha, kini saya kembali sukses terimaksih KI JAMBRONG saya tidak akan melupakan jasa AKI. JIKA TEMAN TEMAN BERMINAT, YAKIN DAN PERCAYA INSYA ALLAH, SAYA SUDAH BUKTIKAN DEMI ALLAH SILAHKAN HUB AKI JAMBRONG DI 0853-1712-1219. (TANPA TUMBAL/AMAN)

Posting Komentar