Rabu, 01 Mei 2013

Konsep khiyar


Konsep khiyar
Pengertian Khiyar
Berasal dari kata al-Khiyar dalam bahasa Arab berarti pilihan. Pembahasan al-khiyar dikemukakan para ulama fiqh dalam permasalahan yang menyangkut transaksi dalam bidang perdata khususnya transaksi ekonomi.
Macam-macam khiyar
1.      Khiyar Majlis
Yaitu hak pilih dari kedua belah pihak yang berakad untuk membatalkan akad, selama keduanya masih berada dalam majelis akad (di ruangan toko) dan belum berpisah.
2.      Khiyar Syarat
Yaitu khiyar yang dijadikan syarat oleh keduanya (pembeli dan penjual) atau salah seorang dari keduanya sewaktu terjadi akad untuk meneruskan atau membatalkan akadnya itu, agar dipertimbangkan setelah sekian hari. Lama syarat yang diminta paling lama tiga hari.
3.      Khiyar ‘aib
Yaitu hak untuk membatalkan atau melangsungkan jual beli bagi kedua belah pihak yang berakad apabila terdapat suatu cacat pada objek yang diperjual belikan, dan cacat itu tidak diketahui pemiliknya ketika akad berlangsung.
4.      Khiyar Rukyah
Yaitu khiyar bagi pembeli untuk menyatakan berlaku atau batal jual beli yang ia lakukan terhadap suatu objek yang belum ia lihat ketika akad berlangsung.

0 komentar:

Posting Komentar