Konsep
khiyar
Pengertian Khiyar
Berasal
dari kata al-Khiyar dalam bahasa Arab berarti pilihan. Pembahasan al-khiyar
dikemukakan para ulama fiqh dalam permasalahan yang menyangkut transaksi dalam
bidang perdata khususnya transaksi ekonomi.
Macam-macam khiyar
1. Khiyar
Majlis
Yaitu hak pilih dari kedua belah pihak
yang berakad untuk membatalkan akad, selama keduanya masih berada dalam majelis
akad (di ruangan toko) dan belum berpisah.
2. Khiyar
Syarat
Yaitu khiyar yang dijadikan syarat oleh
keduanya (pembeli dan penjual) atau salah seorang dari keduanya sewaktu terjadi
akad untuk meneruskan atau membatalkan akadnya itu, agar dipertimbangkan
setelah sekian hari. Lama syarat yang diminta paling lama tiga hari.
3. Khiyar
‘aib
Yaitu hak
untuk membatalkan atau melangsungkan jual beli bagi kedua belah pihak yang
berakad apabila terdapat suatu cacat pada objek yang diperjual belikan, dan
cacat itu tidak diketahui pemiliknya ketika akad berlangsung.
4. Khiyar
Rukyah
Yaitu khiyar bagi pembeli untuk
menyatakan berlaku atau batal jual beli yang ia lakukan terhadap suatu objek
yang belum ia lihat ketika akad berlangsung.
0 komentar:
Posting Komentar