Makalah Manajemen Perbankan
Topik : Arus Penerapan Keuangan Bank Syari’ah
Perencanaan Keuangan dan Produk Bank Syariah
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Bank Islam atau di Indonesia disebut dengan Bank Syari’ah adalah
institusi keuangan yang menjalankan usaha dengan tujuan menerapkan prinsip
ekonomi dan keuangan Islam pada era perbankan. Bank Islam menggunakan tata cara
beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Hadist.
Bank Islam sama seperti bank konvesional adalah organisasi yang
bertujuan mencari keuntungan. Hanya saja, bank Islam melarang riba atau
aktivitas bisnis yang tidak sesuai dengan prinsip Syariah. Aktivitas Bank Islam
didasarkan pada prinsip membeli dan menjual aset.
Untuk mencapai
suatu tujuan atau hasil, sebuah perusahaan atau seseorang harus mempunyai suatu
perencanaan. Di dalam bidang keuangan misalnya, untuk mencapai tujuan keuangan
itu diperlukan adanya perencanaan keuangan. Dimana perencanaan keuangan adalah
proses pencapaian tujuan hidup atau tujuan keuangan seseorang atau perusahaan
melalui manajemen keuangan secara terencana.
BAB II
PEMBAHASAN
Bank Islam atau di Indonesia disebut dengan Bank Syari’ah merupakan
lembaga keuangan yang berfungsi memperlancar mekanisme ekonomi di sektor riil
melalui aktivitas kegiatan usaha (investasi, jual beli, atau lainnya)
berdasarkan prinsip syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam
antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan
usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan nilai-nilai syari’ah
yang bersifat makro maupun mikro.
Nilai-nilai makro yang dimaksud adalah keadilan, maslahah,
sistem zakat, bebas dari bunga (riba), bebas dari kegiatan spekulatif yang
nonproduktif seperti perjudian (maysir), bebas dari hal-hal yang rusak
atau tidak sah (bathil), dan penggunaan uang sebagai alat tukar.
Sementara itu, nilai-nilai mikro yang harus dimiliki oleh pelaku perbankan
adalah sifat-sifat mulia yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw yaitu shiddiq,
amanah, tabligh, dan fathonah.
Selain itu, dimensi keberhasilan bank syariah meliputi keberhasilan
dunia dan akhirat (long term oriented) yang sangat memerhatikan
keberhasilan sumber, kebenaran proses, dan kemanfaatan hasil.
Konsep Operasi
Seperti telah disebutkan di atas, bank syariah adalah lembaga
keuangan yang berfungsi memperlancar mekanisme ekonomi di sektor riil melalui
aktivitas investasi atau jual beli, serta memberikan pelayanan jasa simpanan
atau perbankan bagi para nasabah. Mekanisme kerja bank syariah adalah sebagai
berikut; Bank syariah melakukan kegiatan pengumpulan dana dari nasabah melalui
deposito atau investasi maupun titipan giro dan tabungan. Dana yang terkumpul
kemudian di investasikan pada dunia usaha melalui investasi sendiri (non bagi
hasil/trade financing) dan investasi pihak lain (bagi hasil/investment
financing). Ketika ada hasil (keuntungan), maka bagian keuntungan untuk
bank dibagi kembali antara bank dan nasabah pendanaan. Disamping itu, bank
syariah dapat memberikan berbagai jasa perbankan kepada nasabahnya.
Secara teori bank syariah menggunakan konsep two tier
mudharaba (mudharabah dua tingkat), yaitu bank syariah berfungsi beroperasi
sebagai institusi intermediasi investasi yang menggunakan akad mudharabah pada
kegiatan pendanaan (pasiva) maupun pembiayaan (aktiva). Dalam pendanaan bank
syariah bertindak sebagai pengusaha atau mudharib, sedangkan dalam
pembiayaan bertindak sbagai pemilik dana atau shahibul maal. Selain itu,
bank syariah juga dapat bertindak sebagai agen investasi yang mempertemukan
pemilik dana dan pengusaha.
Produk Operasional Bank Syari’ah di Indonesia
Pada sistem operasi bank syari’ah, pemilik dana menanamkan uangnya
dibank tidak dengan motif mendapatkan bunga, tapi dalam rangka mendapatkan
keuntungan bagi hasil. Dana nasabah tersebut kemudian disalurkan kepada mereka
yang membutuhkan (misalnya modal usaha), dengan perjanjian pembagian keuntungan
sesuai kesepakatan.
Secara garis besar pengembangan produk bank syari’ah dikelompokkan
menjadi 3 kelompok, yaitu :
1.
Produk Penghimpunan Dana
2.
Produk Penyaluran Dana
3.
Produk Jasa
Produk Pendanaan
Produk-produk pendanaan bank syariah
ditujukan untuk mobilitas dan investasi tabungan untuk pembangunan perekonomian
dengan cara yang adil sehingga keuntungan yang adil dapat dijamin bagi semua
pihak. Tujuan mobilisasi dana merupakan hal penting karena Islam secara tegas
mengutuk penimbunan tabungan dan menuntut penggunaan sumber dana secara
produktif dalam rangka mencapai tujuan sosial ekonomi Islam. Dalam hal ini,
bank syariah melakukannya tidak dengan prinsip bunga (riba), melainkan
dengan prinsip-prinsip yang sesuai dengan syariah Islam, terutama wadi’ah
(titipan), qardh (pinjaman), mudharabah (bagi hasil), dan ijarah.
Produk-produk
pendanaan bank syariah mempunyai empat jenis yang berbeda, yaitu :
1.
Giro, dengan prinsip wadi’ah atau qardh
2.
Tabungan, dengan prinsip wadi’ah, qardh, atau mudharabah
3.
Deposito/Investasi, dengan prinsip mudharabah
4.
Obligasi/sukuk, dengan prinsip mudharabah, ijarah,
dll.
Produk Jasa Perbankan
Produk-produk jasa perbankan dengan
pola lainnya pada umumnya menggunakan akad-akad tabarru’ yang dimaksud
tidak untuk mencari keuntungan, tetapi dimaksud sebagai fasilitas pelayanan
kepada nasabah dalam melakukan transaksi perbankan. Oleh karena itu bank sebagai
penyedia jasa hanya membebani biaya administrasi. Jasa perbankan golongan ini
yang bukan termaksud akad tabarru’ adalah akad sharaf yang
merupakan akad pertukaran uang dengan uang dan ujr yang merupakan bagian
dari ijarah (sewa) yang dimaksudkan untuk mendapatkan upah (ujroh)
atau fee.
Bank Islam sama seperti bank konvesional adalah organisasi yang
bertujuan mencari keuntungan. Hanya saja, bank Islam melarang riba atau
aktivitas bisnis yang tidak sesuai dengan prinsip Syariah. Aktivitas Bank Islam
didasarkan pada prinsip membeli dan menjual aset.
Untuk menghindari pengoprasian bank dengan sistem bunga, Islam
memperkenalkan prinsip-prinsip muamalah Islam. Dengan kata lain, Bank Syariah
lahir sebagai salah satu solusi alternatif terhadap persoalan pertentangan
antara bunga bank dengan riba. Dengan demikian, kerinduan umat Islam Indonesia
yang ingin melepaskan diri dari persoalan riba telah mendapat jawaban dengan
lahirnya bank Islam. Bank Islam lahir di Indonesia yang gencarnya pada sekitar
tahun 90-an atau tepatnya setelah ada Undang-Undang No.7 tahun 1992, yang
direvisi dengan Undang-Undang Perbankan No.10 tahun 1998, dalam bentuk sebuah
bank yang beroperasinya dengan sistem bagi hasil.
Perbedaan
prinsip manajemen antara bank Islam dan bank konvesional dalam mengharmoniskan
kepentingan penyandang dana, pemegang saham, dan pemakaian dana :
-
Pada bank konvesional, kepentingan penyandang dana adalah diperolehnya imbalan
berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah
diperolehnya penyebaran (informasi) yang optimal antara suku bunga simpanan dan
suku bunga pinjaman (mengoptimalkan perbedaan minat). Di lain pihak kepentingan
pemakai dana adalah biaya yang lebih murah berupa tingkat bunga yang rendah. Dengan
demikian terhadap ketiga kepentingan tersebut sulit diharmoniskan.
-
Pada bank Islam kepentingan penyandang dana, pemegang saham, dan pemakaian dana
dapat diharmoniskan karena dengan sistem bagi hasil kepentingan ketiga pihak
tersebut pararel yaitu memperoleh imbalan bagi hasil sesuai dengan keadaan yang
benar-benar terjadi. Untuk itu manajemen bank akan berusaha mengoptimalkan
keuntungan pemakaian dana.
Definisi Perencanaan Keuangan
Untuk mencapai suatu tujuan atau hasil, sebuah
perusahaan atau seseorang harus mempunyai suatu perencanaan. Di dalam bidang
keuangan misalnya, untuk mencapai tujuan keuangan itu diperlukan adanya
perencanaan keuangan. Dimana perencanaan keuangan adalah proses pencapaian
tujuan hidup atau tujuan keuangan seseorang atau perusahaan melalui manajemen
keuangan secara terencana.
Konsep Uang dalam Islam
a.
Pengertian Uang
Berdasarkan
fungsi atau tujuan penggunaannya, uang secara umum didefinisikan sebagai
berikut :
·
Menurut kamus besar bahasa Indonesia, uang adalah alat penukar atau
standar pengukuran nilai yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara berupa
kertas, emas, perak, atau logam lain yang dicetak dengan bentuk dan gambar
tertentu.
·
Menurut Samuelson, uang adalah media pertukaran modern dan satuan
standar untuk menetapkan harga dan utang.
·
Uang adalah bagian pokok dari harta kekayaan.
b.
Dalam fiqih Islam biasa digunakan istilah nuqud atau tsaman
untuk mengekspresikan uang. Defiinisi nuqud dalam islam, antara lain:
·
Nuqud adalah semua
hal yang digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi, baik Dinar
emas, Dirham perak, maupun Fulus tembaga.
·
Nuqud adalah segala
sesuatu yang diterima secara umum sebagai media pertukaran dan pengukur nilai
yang boleh terbuat dari bahan jenis apapun.
·
Nuqud adalah satuan
standar harga barang dan nilai jasa pelayanan dan upah yang diterima sebagai
alat pembayaran.
c.
Uang dalam sistem Ekonomi Islam
Dalam sejarah
kegiatan ekonomi Islam, pentingnya keberadaan uang ditegaskan oleh pendapat
Rasulullah SAW yang menganjurkan dan menyebutkan bahwa perdagangan yang lebih
baik (adil) adalah perdagangan yang menggunakan media uang (dinar atau dirham),
bukan pertukaran barang (barter) yang dapat menimbulkan riba ketika terjadi
pertukaran barang sejenis atau berbeda mutu.
Penetapan dana dapat dilakukan dalam bentuk pembiayaan berakad jual
beli maupun syarikah (musyarakah dan mudharabah). Jika
pembiayaan berakad jual beli, maka bank akan mendapatkan marjin keuntungan.
Pembagiannya tidak begitu rumit, namun jika pembiayaan berkaitan dengan akad syarikah
(musyarakah dan mudharabah) maka pembiayaan ini membutuhkan
perhitungan-perhitungan yang cukup rumit.
Perbedaan Perencanaan Keuangan antara Bank
Konvensional dengan Bank Syariah
Pada dasarnya, perbedaan perencanaan keuangan
antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada penggunaan instrumen
dan unsur-unsur keuangan yang ada didalamnya. Dimana pada prinsipnya bank
syariah memiliki nilai dan prinsip syariah. Sesuai dengan apa yang ada di dalam
Al-Qur’an dan As-Sunnah, yakni terbebas dari unsur MAGHRIB (Maisir, Gharar, dan
Riba).
Perlakuan Perencanaan Keuangan pada Bank
Syariah
Pada dasarnya perencanaan keuangan di bank
syariah merupakan bagian dari manajemen keuangan bank secara umum. Dimana, pada
perencanaan keuangan bank syariah terdapat asas dan prinsip syariah dalam
perlakuan pada arus kas, manajemen sumber dana, manajemen penggunaan dana.
1.
Arus kas adalah
arus masuk dan arus keluar kas. Berdasarkan pengertian tersebut dapat diketahui
bahwa arus kas merupakan jumlah kas yang mengalir masuk dan keluar dari suatu
perusahaan dalam suatu periode tertentu. Dengan kata lain, arus kas adalah
perubahan yang terjadi dalam jumlah kas perusahaan selama
suatu periode tertentu.Arus kas perusahaan tercermin dalam laporan
perubahan posisi keuangan yang berbasis kas yaitu laporan arus kas.
Informasi yang diberikan berupa informasi penerimaan kas dan pengeluaran
kas suatu perusahaan pada suatu periode tertentu. Laporan arus kas dibuat
untuk mengetahui sumber kas yang diperoleh dan pengalokasian kas selama satu
periode kegiatan perusahaan. Tujuan utama dari laporan arus kas adalah
memberikan informasi yang relevan mengenai pemasukan dan pengeluaran kas
perusahaan baik rutin maupun tidak rutin selama satu periode. Makin besar
jumlah kas yang ada dalam perusahaan berarti perusahaan mempunyai
resiko yang lebih kecil untuk tidak dapat memenuhi kewajiban finansialnya.
Tetapi hal ini tidak berarti perusahaan harus mempertahankan persediaan kas
dalam jumlah yang besar karena semakin besar kas maka semakin banyak uang yang
menganggur.
Perusahaan yang
mampu menghasilkan kas yang cukup dari aktivita soperasinya kemungkinan besar
memiliki kondisi keuangan yang sehat karena tidak tergantung pada sumber
pembiayaan dari luar perusahaan. Perusahaanyang memiliki kondisi keuangan yang
sehat akan mampu bertahan hidup dan memenuhi kewajiban-kewajiban pada saat
jatuh tempo.
2.
Manajemen
Sumber Dana Sumber dana yang terlihat pada sisi pasiva neraca atau yang disebut
dengan manajemen pasiva (liability management) adalah suatu proses dimana bank
berusaha mengembangkan sumber-sumber dana yang nontradisional melalui pinjaman
di pasar uang atau dengan menerbitkan instrumen utang untuk digunakan secara
menguntukan terutama untuk memenuhi alokasi yang produktif. Pemilihan sumber
dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung.
Keberhasilan bank dalam menghimpun dana atau
mobilisasi dana sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
a.
Kepercayaan
masyarakat pada suatu bank akan memengaruhi kemampuan bank dalam menghimpun
dana masyarakat, yang terlihat dari kinerja, kapabilitas, integritas serta
kredibilitas manajemen bank.
b.
Ekspektasi,
yaitu prakiraan pendapatan yang akan diterima nasabah dibandingkan dengan
alternatif investasi lainnya dengan tingkat risiko yang sama.
c.
Keamanan, yaitu
jaminan oleh bank atas dana nasabah.
d.
Ketepatan waktu
pengembalian simpanan nasabah harus selalu tepat waktu.
e.
Pelayanan yang
cepat, akurat, dan fleksibel.
f.
Pengelolaan
dana bank yang hati-hati.
Secara garis besar, sumber dana dapat diperoleh
dari:
a.
Dana Masyarakat
(Dana Pihak Ketiga) adalah dana yang diperoleh dari masyarakat dalam mata uang
rupiah maupun dalam valuta asing. Pada sebagian besaratau setiap bank, dana
masyarakat ini umumnya merupakan dana terbesar yang dimiliki. Dimana hal ini
sesuai dengan fungsi bank yaitu sebagai penghimpun dana. Berdasarkan prinsip
tersebut Bank syariah dapat menarik Dana Pihak Ketiga (DPK) atau masyarakat
dalam bentuk:
·
Titipan
(wadiah) simpanan yang dijamin keamanan dan pengembaliannya (guaranteed
deposit) tetapi tanpa memperoleh imbalan atau keuntungan. Menurut
Sri Nurhayati dan Wasilah (2008), wadiah adalah akad penitipan dari
pihakyang mempunyai uang atau barang kepada pihak yang menerima titipan dengan
catatan kapanpun titipan diambil pihak penerima titipan wajib menyerahkan
kembali uang dan barang titipan tersebut dan yang dititipi menjadi penjamin
pengembalian barang titipan.
·
Partisipasi
modal berbagi hasil dan berbagi resiko (nonguaranteed account untuk investasi
umum (generalinvestment account/ mudharabah mutlaqah) dimana bank akan membayar
bagian keuntungan secara proporsional dengan porofolio yang didanai dengan
modal tersebut.
·
Investasi
khusus (special investment account atau mudharabah muqayyadah) dimana bank
bertindak sebagai manajer investasi untuk memperoleh fee. Jadi bank tidak ikut
berinvestasi sedangkan investor sepenuhnya mengambil resiko atas investasi.
b.
Dana Pinjaman
(Dana Pihak Kedua) adalah dana yang diperoleh dari pihak luar bank (dalam
rupiah dan atau valuta asing) yang biasa disebut dengan dana pihak kedua yaitu
dana yang berasal dari pihak yang memberikan pinjaman kepada bank.
Dana pinjaman ini diterima dari bank lain
(dalam dan atau luar negeri), Bank Indonesia, lembaga keuangan (dalam dan atau
luar negeri), serta pihak lain dengan kewajiban pembayaran kembali berdasarkan
persyaratan perjanjian pinjaman.
c.
Dana Sendiri
(Dana Pihak Kesatu) berasal dari pemilik ataupun pemegang saham. Pada dasarnya,
setiap bank akan selalu berusaha untuk meningkatkan jumlah dana sendiri. Kemampuan
setiap bank untuk meningkatkan modal akan tercermin dari besarnya Capital
Adequacy Ratio bank tersebut. Hal ini merupakan suatu ukuran tingkat kemampuan dan
kesehatan suatu bank yang kemudian akan meningkatkan kepercayaan masyarakat
terhadap suatu bank.
3.
Manajemen
Penggunaan dana pada dasarnya penggunaan dana dibagi menjadi dua macam, yaitu:
a.
Aktiva yang
Tidak Menghasilkan (non earning assets) Merupakan penempatan dana oleh bank
dalam aset yang tidak menghasilkan keuntungan secara finansial, akan tetapi
penempatan itu harus dilakukan untuk memenuhi kewajiban kepada nasabah. Terdiri
dari :
·
Primary Reserve
: Kas, saldo Giro di BI (GWM)
·
Penanaman dalam
Aktiva Tetap: Aktiva tetap dan Inventaris Kantor, persediaan barang cetakan.
b.
Aktiva yang
Menghasilkan (earning assets)
Merupakan penempatan dana oleh bank dalam aset
yang menghasilkan pendapatan untuk menutup biaya-biaya yang dikeluarkan oleh
bank. Dari aktiva inilah bank mengharapkan adanya selisih (margin) keuntungan
dari kegiatan funding dan lending. Terdiri dari :
·
Secondary
reserve (earning reserve): SBPU, SBI, commercialpaper, dll.
·
Pinjaman yg
diberikan (kredit).
·
Investasi dana
jangka panjang (Penyertaan).
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Bank Islam atau di Indonesia disebut dengan Bank Syari’ah adalah
institusi keuangan yang menjalankan usaha dengan tujuan menerapkan prinsip
ekonomi dan keuangan Islam pada era perbankan. Bank Islam menggunakan tata cara
beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Hadist.
Bank Islam atau di Indonesia disebut dengan Bank Syari’ah merupakan
lembaga keuangan yang berfungsi memperlancar mekanisme ekonomi di sektor riil
melalui aktivitas kegiatan usaha (investasi, jual beli, atau lainnya)
berdasarkan prinsip syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam
antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan
usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan nilai-nilai syari’ah
yang bersifat makro maupun mikro.
Seperti
telah disebutkan di atas, bank syariah adalah lembaga keuangan yang berfungsi
memperlancar mekanisme ekonomi di sektor riil melalui aktivitas investasi atau
jual beli, serta memberikan pelayanan jasa simpanan atau perbankan bagi para
nasabah. Mekanisme kerja bank syariah adalah sebagai berikut; Bank syariah
melakukan kegiatan pengumpulan dana dari nasabah melalui deposito atau investasi
maupun titipan giro dan tabungan. Dana yang terkumpul kemudian di investasikan
pada dunia usaha melalui investasi sendiri (non bagi hasil/trade financing)
dan investasi pihak lain (bagi hasil/investment financing). Ketika ada
hasil (keuntungan), maka bagian keuntungan untuk bank dibagi kembali antara
bank dan nasabah pendanaan. Disamping itu, bank syariah dapat memberikan
berbagai jasa perbankan kepada nasabahnya
Pada dasarnya, perbedaan perencanaan keuangan
antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada penggunaan instrumen
dan unsur-unsur keuangan yang ada didalamnya. Dimana pada prinsipnya bank
syariah memiliki nilai dan prinsip syariah. Sesuai dengan apa yang ada di dalam
Al-Qur’an dan As-Sunnah, yakni terbebas dari unsur MAGHRIB (Maisir, Gharar, dan
Riba).
Pada dasarnya perencanaan keuangan di bank
syariah merupakan bagian dari manajemen keuangan bank secara umum. Dimana, pada
perencanaan keuangan bank syariah terdapat asas dan prinsip syariah dalam
perlakuan pada arus kas, manajemen sumber dana, manajemen penggunaan dana.
Secara garis besar, sumber dana dapat diperoleh
dari:
b.
Dana Pinjaman
(Dana Pihak Kedua)
c.
Dana Masyarakat
(Dana Pihak Ketiga)
DAFTAR PUSTAKA
Mudrajad
Kuncoro, Manajemen Bank Syari’ah, Yogyakarta: UPP YKPN, 2002.
Karnaen
A perwataatmadja, Muh Syafi’i Antonio, Apa dan bagaimana bank Islam, Yogyakarta:
Dana Bhakti Prima Yasa, 1992.
Ascarya,
Akad & Produk Bank Syariah, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007.
Arviyan
Arifin, Veithzal Rivai, Islamic Banking: sebuah teori, konsep, dan aplikasi,
Jakarta: Bumi Aksara, 2010.
2 komentar:
Apakah Anda membutuhkan pinjaman untuk akhir perayaan tahun? Pinjaman untuk ekspansi bisnis? Pinjaman untuk investasi baru? Pinjaman untuk melunasi utang jangka panjang dan tagihan. Cari lagi, Dianarobertloanfirm, dalam hubungannya dengan (PNC) grup jasa keuangan (PNC), menawarkan pinjaman berbunga rendah, non agunan. Kami di sini untuk menempatkan dan akhir, kemiskinan dan pengangguran, karena setiap orang memiliki / potensi sendiri. Hubungi kami hari ini dan Anda akan menjadi salah satu pelanggan kami yang terhormat. Email: info @ dianarobertloan@accountant.com.or dianarobertloanfirm @ gmail.com Terima kasih.
,,.,KISAH NYATA , , , ,
Aslamu alaikum wr wb..Allahu Akbar, Allahu akbar, Allahu akbar
Bismillahirrahamaninrahim,,senang sekali saya bisa menulis dan berbagi kepada teman2 melalui room ini, sebelumnya dulu saya adalah seorang pengusaha dibidang property rumah tangga dan mencapai kesuksesan yang luar biasa, mobil rumah dan fasilitas lain sudah saya miliki, namun namanya cobaan saya sangat percaya kepada semua orang, hingga suaatu saat saya ditipu dengan teman saya sendiri dan membawa semua yng saya punya, akhirnya saya menaggung utang ke pelanggan saya totalnya 470 juta dan di bank totalnya 800 juta , saya stress dan hamper bunuh diri anak saya 2 orng masih sekolah di smp dan sma, istri saya pergi entah kemana dan meninggalkan saya dan anakanaknya ditengah tagihan utang yg menumpuk, demi makan sehari hari saya terpaksa jual nasi bungkus keliling dan kue, ditengah himpitan ekonomi seperti ini saya bertemu dengan seorang teman dan bercerita kepadanya, Alhamdulilah beliau memberikan saran kepada saya, dulu katanya dia juga seperti saya stelah bergabung dengan KI JAMBRONG hidupnya kembali sukses, awalnya saya ragu dan tidak percaya tapi selama satu minggu saya berpikir dan melihat langsung hasilnya, saya akhirnya bergabung dan menghubungi KI jambrong di No 0853-1712-1219. Semua petunjuk AKI saya ikuti dan hanya 3 hari Astagfirullahallazim, Alhamdulilah Demi AllAH dan anak saya, akhirnya 5M yang saya minta benar benar ada di tangan saya, semua utang saya lunas dan sisanya buat modal usaha, kini saya kembali sukses terimaksih KI JAMBRONG saya tidak akan melupakan jasa AKI. JIKA TEMAN TEMAN BERMINAT, YAKIN DAN PERCAYA INSYA ALLAH, SAYA SUDAH BUKTIKAN DEMI ALLAH SILAHKAN HUB AKI JAMBRONG DI 0853-1712-1219. (TANPA TUMBAL/AMAN)
Posting Komentar